Norma, Nilai dalam Masyarakat

 Pengertian Norma



Pengertian Norma dalam Masyarakat – Dalam kehidupan di masyarakat agar tidak terjadinya perpecahan dan konflik seringkali adanya peraturan-peraturan untuk mengatur lingkungan tersebut. Dimana dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Beragam norma diterapkan dan melekat di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari. Norma-norma yang ada biasanya bisa berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi masyarakatnya guna menciptakan lingkungan yang harmonis. Norma juga sering disebut sebagai suatu kaidah yang berlaku untuk mengatur setiap perbuatan manusia.

Dengan adanya norma, maka tatanan kehidupan dalam lingkungan masyarakat akan tetap terjaga dan bila tidak dilaksanakan oleh setiap anggota di dalam lingkungan tersebut maka tatanan masyarakat tersebut akan kacau dan melanggar segala peraturan yang ada dan berlaku. 

Apa itu Norma?

Norma sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama.

Macam-Macam Norma

Macam-Macam norma terbagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni norma formal dan non-formal. Berikut ulasannya:

1. Norma Formal

Norma formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau formal. Norma ini dibuat oleh lembaga-lembaga yang bersifat formal seperti perintah presiden, peraturan pemerintah, konstitusi dan lain sebagainya.

2. Norma Non-formal

Norma non formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan mengenai norma tersebut. Norma ini biasanya tidak tertulis, tetapi masyarakat dengan sadar melakukannya seperti sebuah kebiasaan yang ada dalam suatu lingkup kehidupan masyarakat.


Jenis Norma

1. Norma Agama

Norma yang satu ini menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.

Pada umumnya setiap pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sementara sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.

2. Norma Kesusilaan

Norma yang satu ini bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar norma ini, biasanya mereka akan mendapat sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.

Nilai-Nilai kesusilaan bersifat universal karena sifatnya yang melekat pada diri manusia. Dalam hal ini berarti norma kesusilaan dapat berlaku dimanapun dan kapanpun.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan sendiri didasari oleh beberapa hal seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan sendiri sumbernya berasal dari pergaulan manusia.

Norma ini biasanya bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nila-nilai masyarakat. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik namun tidak bersumber dari hati nurani. Tetapi, hanyauntuk sekedar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial. Maka, norma kesopanan bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal.

4. Norma Hukum

Norma hukum sendiri bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda.

Sifat 'memaksa' dengan sanksi yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak melawan hukum akan diancam dengan hukuman pidana dan denda.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Norma, Nilai dalam Masyarakat"

Posting Komentar